INSAN MAPAN
Awal 2024, guru dihadapkan dengan pengelolaan kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar. Yang ada dalam benak guru, menambah beban administrasikah? Atau kurang berdampak pada siswa? Melalui Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, guru diberi kemudahan di setiap tahap yang akan dilakukan dalam satu semester. Pada tahap perencanaan lebih praktis dan meringankan beban adminstrasi karena berkurangnya dokumen yang akan disiapkan. Demikian pula pada tahap pelaksanaan dan penilaian yang lebih relevan karena indikatornya disesuaikan dengan Rapor Pendidikan dan observasi proses mengajar di kelas, bahkan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.
Lalu, apakah guru harus berburu sertifikat untuk memiliki rentang poin minimum antara 32 dan 128 dalam satu semester seperti yang tercantum dalam Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023. Dari 18 rencana hasil kerja yang harus diisi oleh guru, bukti dukung yang berupa sertifikat memang lebih banyak. Dan untuk mengisi RHK perangkat ajar dengan poin 24, guru harus melalui tahapan dalam menu perangkat ajar PMM hingga mendapatkan label lulus kurasi Kemendikbudristek, demikian juga menyusun cerita praktik dan konten unggulan. Bukan berarti guru dipersulit dalam menyiapkan dokumen perangkat ajar atau cerita praktik, namun untuk originalitas yang diawali dengan mengikuti pelatihan penyusunan perangkat ajar melalui PMM, membuat perangkat ajar di situs ruang kolaborasi yang selanjutnya mengikuti langkah-langkah dalam ruang kolaborasi hingga klik untuk diterbitkan di PMM. Jika dalam waktu enam bulan perangkat ajar guru sudah ditebitkan PMM, guru dapat mengupload bukti dukung dalam pelaksanaan kinerja. Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui PMM justru memberikan kemudahan bagi guru agar guru dapat memillih poin-pon dalam RHK yang dokumennya lebih mudah disiapkan. Bukti dukung yang lebih mudah disiapkan oleh guru memang sertifikat, dengan harapan guru dapat meningkatkan kompetensinya dengan mengikuti pelatihan maupun bimtek yang diselenggarakan lembaga pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi sehingga dapat diimplementasikan dalam kegiatan pembelajaran. Semakin banyak guru mengikuti kegiatan pelatihan atau bimtek, poin yang didapat juga semakin banyak untuk memenuhi 32 poin dalam satu semester.
Perlu diingat bahwa guru tidak harus berburu sertifikat sebanyak-banyaknya untuk mencapai poin 128 atau lebih dengan mengenyampingkan kualitas pembelajaran karena, Kualitas pembelajaran dengan menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan berpusat pada siswa harus lebih diutamakan. Jangan lupa, pemerintah melalui Kemendikbudristek menerapkan Kurikulum Merdeka dengan tujuan memberikan kemerdekaan kepada siswa untuk mengembangkan kompetensi sesuai bakat dan minatnya dengan menekankan pengembangan aspek keterampilan dan karakter sesuai nilai-nilai bangsa Indonesia.
Komentar (0)