INSAN MAPAN
Rangkaian kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023 telah dimulai. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan PPDB tahun ini terbagi menjadi 3 tahapan. Tahapan-tahapan tersebut yaitu :
Pada tahap pertama ini, kriteria pendaftar adalah siswa-siswi yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas serta perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi hasil lomba. Kuota untuk jalur afirmasi yaitu sebesar 15% dari pagu sekolah, yang terbagi menjadi 7% untuk anak tidak mampu, 5% anak buruh, dan 3% bagi calon siswa penyandang disablitas. Calon peserta didik baru untuk jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan. Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan KIP, KIS, KKS, PKH, dan/atau program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.
Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru, yang terdiri dari Pindah tugas orang tua/wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan. Kuota untuk jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 5% dari pagu sekolah, yang terdiri dari 2% untuk anak yang Orang Tua/Walinya pindah tugas, 2% untuk anak Guru/Tenaga Kependidikan, serta 1% untuk Anak Tenaga Kesehatan. Seperti yang telah dijelaskan, untuk jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon siswa baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tuanya, yang dibuktikan dengan :
Sedangkan untuk jalur prestasi hasil lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang dan tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional. Kuota untuk jalur prestasi hasil lomba adalah sebesar 5% dari pagu sekolah, yang terdiri dari 2% prestasi hasil lomba bidang akademik, dan 3% prestasi hasil lomba bidang non akademik.
Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat dari semester 1 sampai dengan semester 5. Kuota untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik sebanyak 25% dari pagu sekolah.
Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru, yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2022, tanggal 20 Juni 2022. Kuota Jalur Zonasi sebesar 50% dari pagu sekolah. Calon peserta didik baru dapat memilih 3 sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 dalam zona dan 1 luar zona yang berbatasan.
Pagu yang diberikan untuk SMA Negeri 1 Panarukan adalah sebanyak 8 rombel, dengan masing-masing rombel sebanyak 36 siswa sehingga total pagu adalah sebesar 288 siswa.
Untuk menekan angka pengangguran, kami juga ditetapkan sebagai sekolah penyelenggara Double Track, yang saat ini merupakan tahun ke-2. Sekolah Double Track adalah suatu sekolah yang selain menyelenggarakan Pendidikan normal, kami juga menyelenggarakan pendidikan seperti halnya pada SMK. Pada tahun ke-2 ini, kami masih dipercaya untuk menyelenggarakan kelas Tata Busana dan Tata Boga. Sehingga, bagi siswa-siswi yang setelah lulus SMA ingin bekerja, bisa mengikuti kelas tersebut.
Komentar (0)